WALHI Laporkan PT. Damai Jaya Lestari Ke Polda Sulawesi Tenggara


  


Kendari (Media Sultra) Rabu 9 Februari 2011
 
Ketua Dewan Daerah  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra,Ahmad SOlihin Iskandar Alam, di damping kuasa hukummya Baron Harahap SH, Selasa (8/2), mendatangi Polda Sultra. Mereka melaporkan PT Damai  Jaya Lestari (DJL) terkait dugaan perambahan hutan produksi untuk perkebunan sawit di Kabupaten Konawe Utara (konut).
Dihadapan sejumlah wartawan, Baron Harahap mengatakan, kawasan oleh PT DJL untuk perkebunan sawit seluas 3700 ha, di Desa Langgikima Konut. PT DJL merambah  tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Mentri Kehutanan. Selain perambahan, menurut Baron, PT DJL juga melakukan pembakaran hutan , Jum’at (28/1) lalu, hal ini hasil investigasi Walhi.
“ Perambahan hutan Produksi menjadi perkebunan kelapa sawit sudah berlangsung lama sampai tahun 2010 lalu, namun hingga kini belum ada izin. Fatalnya ada surat penolakan dari Mentri Kehutanan tetapi PT DJL masih operasi,” ungkap Baron.
Hasil investigasi Walhi Sultra, selain penanaman sawit , PT DJL juga melakukan penanaman baru, membuka jalan produksi membangun portal, pos, perkantoran, bangunan kompleks perumahan karyawan, yang masih dalam kawasan hutan produksi.
“ Kami sudah mengambil sampel delapan titik koordinat, dari delapan di cocokandengan kawasan hutan Sultra, cukup mengagetkan semua masuk kawasan hutan produksi,” jelas Baron.
Walhi melaporkan PT DJL terkait dugaan pelanggaran tindak pidana UU No.1/99 pasal 50 ayat (3) hiruf a, a d e, pasal 78 ayat (2) dan (3), pasal 14 serta dugaan pelanggaran UU No. 8/004 tentang perkebunan sawit tanpa izin. Bahkan membuka lahan dengan cara membakar, yang menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan.
Ditambahkan, jika dalam penylidikan perambahan dan pembakaran hutan produksi tersebut merusak aliran sungai, akan di jerat UU No.7/004 tentang pengelolaan sumber daya air.
Usai melapor, tim Penyelidik Direskrim Polda Sultra lansung memeriksa Ahmad Solihin Iskandar Sebagai Pelapor serta Sarmin Ginca sebagai Saksi.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sultra, Kombes Polisi, Iswandi Hari, mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
‘’ Setelah itu kita akan turun lapangan mencari fakta. Kita pelajari faktanya seprti apa, lalu meminta keterangan bersangkutan,” tandasnya.

0 komentar:

Laode Rachmat Syahputra. Powered by Blogger.