Jika selama ini para selebritas yang terlibat penyalahgunaan narkoba langsung ditangkap petugas polisi, maka penangkapan tidak bakal dilakukan bila mereka melaporkan diri. Hal ini sesuai dengan undang-undang baru yang sudah mulai diberlakukan. Begitu ditegaskan Anang Iskandar dari Badan Narkotika Negara (BNN), Jumat (7/1).
Jika selama ini para selebritas yang terlibat penyalahgunaan narkoba langsung ditangkap petugas polisi, maka penangkapan tidak bakal dilakukan bila mereka melaporkan diri. Hal ini sesuai dengan undang-undang baru yang sudah mulai diberlakukan. Begitu ditegaskan Anang Iskandar dari Badan Narkotika Negara (BNN), Jumat (7/1).
Namun, sambungnya bila si pengguna ternyata tidak melaporkan diri maka proses hukum pun akan dikenakan.
"Jika tidak melapor walau pakai sedikit akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Penulis buku dan sutradara film Damien Dematra mencetuskan ide kampanye 'Film Indonesia Bebas Narkoba' yang didukung oleh Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia). Hadir mewakili Parfi, aktor senior Pong Harjatmo. (kpl/dis/dar)
0 komentar:
Post a Comment