Breaking News / Hukum & Kriminal / Rabu, 19 Januari 2011 13:52 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis tujuh tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1) siang. Gayus juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim Albertina Ho. Majelis hakim menilai, Gayus terbukti terlibat korupsi, menyuap, dan memberikan keterangan palsu.
Vonistersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gayus hukuman 20 tahun penjara. Menurut Albertina, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya berlawanan dengan usaha pemerintah dalam memberantas korupsi dan menggenjot penerimaan dari pajak. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai anak kecil.(ICH)
Vonis dibacakan hakim Albertina Ho. Majelis hakim menilai, Gayus terbukti terlibat korupsi, menyuap, dan memberikan keterangan palsu.
Vonistersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gayus hukuman 20 tahun penjara. Menurut Albertina, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya berlawanan dengan usaha pemerintah dalam memberantas korupsi dan menggenjot penerimaan dari pajak. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai anak kecil.(ICH)
0 komentar:
Post a Comment