JPU Yakin Hakim Vonis Gayus Sesuai Tuntutan

Jakarta - Terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan akan di menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) optimis hakim akan memvonis mantan pegawai Ditjen Pajak itu sesuai tuntutan selama 20 tahun penjara.

"Jaksa tetap yakin dengan tuntutannya, diputus hakim seperti apa, terserah hakim," ujar salah satu jaksa anggota Yuni Daru dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (18/1/2011) malam.

Yuni menyadari bahwa sebagai jaksa, pihaknya tidak bisa mempengaruhi keputusan hakim. Semua putusan diserahkan kepada hakim sepenuhnya.

"Jadi kita tunggu saja besok, oke," imbuhnya.

Dalam Pledoinya Gayus mengaku hanya jadi korban? "Wajar saja kalau dia ngomong begitu," jawabnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan pegawai Dirjen Pajak itu dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dan denda Rp 500 juta," kata salah satu jaksa yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (22/12/2010). Pembacaan tuntutan memakan waktu berjam-jam.

Mendengar tuntutan itu, Gayus tampak menundukkan kepala. Sebelumnya, Gayus tampak sibuk mencatat perkataan para JPU yang menuntutnya.

JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).

Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.

Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri tentang asal usul harta bendanya.

Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor.

(mpr/her)

Sumber: detiknews.com

0 komentar:

Laode Rachmat Syahputra. Powered by Blogger.